Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol

Apabila kita bedah, periode 2017 – 2021, kerugian akibat investasi bodong dan pinjol ilegal baru tercatat sebesar Rp 1 triliun – Rp 6 trilliun. Kemudian melonjak pada 2022 menjadi Rp 120,79 trilliun.

Tentu peningkatan ini ada penyebabnya. Dirangkum dari beberapa literatur, salah satu penyebab ketertarikan masyarakat ke pinjol ilegal disebabkan cepatnya proses persetujuan disertai dengan kemudahan dalam persyaratan.

Hal ini yang mendorong masyarakat dengan kebutuhan dana segera cenderung memilih opsi ini.

Di saat situasi darurat atau mendesak, seseorang mungkin tidak memiliki “luxury” waktu untuk menjalani proses persetujuan panjang dan rumit. Hal itu diterapkan di LJK yang memperhatikan asas kehati-hatian (prudential).

Selain itu, faktor ketidakmampuan individu dalam memperoleh akses terhadap pinjaman dari sumber resmi, dapat juga menjadi pendorong masyarakat lebih memilih ke pinjol ilegal.

Sulitnya akses ini, dapat disebabkan adanya catatan kredit yang buruk dari masyarakat.

Terakhir, ketidakpedulian terhadap risiko. Ketidakpedulian ini bisa didorong ketidakpahaman masyarakat terkait risiko pinjol ilegal, atau mungkin mereka memilih untuk mengabaikan risiko tersebut karena mereka sangat membutuhkan dananya.

Topik yang sama pernah saya bahas dalam perjalanan pulang bersama sopir kantor. Sebagai salah satu masyarakat yang pernah terjebak dengan pinjol ilegal, menurut beliau, alasan utama mengapa “nekat” mengambil pinjol ilegal karena adanya kebutuhan mendesak seperti anggota keluarga sakit, kebutuhan anak sekolah ataupun lainnya.

Kedua, cepatnya proses dan kemudahan dalam persyaratan ikut menjadi pendorong beliau mengajukan pinjaman.

Harus kita akui, dorongan kombinasi rasa putus asa dan kebutuhan mendesak, merupakan faktor penyebab kerentanan bagi seseorang untuk mencari “solusi sementara” yang cepat dalam mengatasi masalah keuangannya, di mana salah satunya pinjol ilegal.

Selain itu, ketidakpahaman mengenai bagaimana mekanisme pasar bekerja atau ciri-ciri dari penipuan juga dinilai memegang peranan penting penyebab banyaknya korban dari investasi bodong dan pinjol illegal.

Hal ini didukung data OJK, di mana sampai 2022, angka masyarakat Indonesia yang terkategori baik (well literate) tingkat literasi keuangannya baru mencapai 49,68 persen.

Untuk itu, percepatan improvement tingkat literasi masyarakat menjadi penting dalam meminimalkan terulangnya kasus yang sama pada masa depan.

Pengenalan lebih luas ke masyarakat mengenai arti penting simpanan, salah satunya dana darurat, dirasakan perlu untuk menjadi pemutus siklus tersebut.

Faktanya baru 9,3 persen dari total keseluruhan penduduk Indonesia yang memiliki dana darurat (lifePal, Januari 2021).

Dana darurat

Perlu dipahami, dari sifat penggunaannya, dana darurat baru dirasakan manfaatnya saat hal-hal seperti; bersifat mendadak, di luar rencana atau ekspektasi, serta kadang tidak terukur jumlahnya.

Kendati kepastian penggunaan dana darurat tidak seorangpun tahu, namun dapat dipastikan bahwa semua orang membutuhkan dana darurat dan harus memilikinya, terlepas dari bagaimana cara kita memperolehnya.

Tujuan dari pemupukan dana darurat adalah sebagai bantalan, di mana hal pertama yang kita lakukan adalah menentukan terlebih dahulu jumlah yang diinginkan.

Rule of thumbs besaran dana darurat berkisar 3 – 12 kali dari pengeluaran bulanan tergantung dari status kita.

Selain itu, dana darurat seyogyanya juga harus dibedakan dengan tabungan, karena harus dialokasikan dan ditempatkan secara terpisah dari rekening harian.

Bahasa sederhananya, tempatkan dan lupakan, tanpa mengetahui kapan dana tersebut digunakan.

Kembali ke sifat penggunaannya, dengan ketersediaan dana darurat sebagai bantalan di setiap individu, harapannya, apabila terjadi hal yang membutuhkan keuangan bersifat mendadak, di luar rencana atau ekspektasi, maka kita menjadi lebih siap dalam menghadapinya.

Harapannya, masyarakat menjadi dapat berpikir lebih jernih dalam mencari solusi terhadap permasalahan keuangan sehingga pilihan terhadap jalan keluarnya merupakan alternatif yang terbaik.

Kedepan, tentunya kita tidak ingin masyarakat kembali terjebak pinjol ilegal. Sudah cukup kasus seorang ibu rumah tangga yang dikabarkan meninggal akibat bunuh diri karena frustasi akibat terjebak 23 pinjaman online dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 3 juta (CNN Indonesia).

Sudah cukup juga, kejadian masyarakat terjebak dalam siklus utang karena bunga yang tinggi dan biaya tambahan, sehingga mendorong individu tersebut untuk terus meminjam lagi dalam melunasi utang sebelumnya.

Adanya ancaman keamanan, keputusan yang memaksa individu untuk menjual aset pribadinya, permasalahan hukum, bahkan rusaknya hubungan seseorang terhadap keluarga, teman, dan rekan kerja diharapkan tidak terjadi lagi dengan semakin pahamnya masyarakat mengenai dana darurat.

Sejalan dengan semakin meningkatnya perhatian otoritas, salah satunya dengan penerapan POJK No.3 tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan meningkatan literasi keuangan, baik dalam bentuk edukasi keuangan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan, diharapkan literasi keuangan masyarakat Indonesia terutama dana darurat akan semakin membaik, sehingga dapat menekan eksistensi dari investasi bodong maupun pinjol ilegal.

https://money.kompas.com/read/2023/11/12/080000126/dana-darurat-dan-eksistensi-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke