Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Pangkas Penarikan Utang Pemerintah Jadi Rp 421,21 Triliun

Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan negara tahun ini. Berbagai perubahan itu dilakukan dengan memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL).

"Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognisis semester II," tulis Perpres tersebut, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Jokowi menyetujui untuk menyesuaikan alokasi pembiayaan utang tahun ini menjadi Rp 421,21 triliun. Nilai ini turun sekitar 39,5 persen dari target APBN 2023 semula sebesar Rp 696,31 triliun.

Pemangkasan itu utamanya dilakukan terhadap instrumen surat berharga negara (SBN). Pemerintah memutuskan untuk memangkas sekitar 38,6 persen target penerbitan SBN, dari semula Rp 712,93 triliun menjadi Rp 437,83 triliun.

Sementara itu, pemerintah tetap mengalokasikan pinjaman secara neto minus. Dalam Perpres disebutkan, alokasi pinjaman yang berasal dari dalam dan luar negeri minus Rp 16,62 triliun.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp 198,9 triliun hingga September 2023. Nilai ini jauh lebih rendah dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 atau realisasi periode yang sama tahun lalu.

"Sampai dengan September, realisasinya sebetulnya masih sangat kecil," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2023, Rabu (25/10/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/11/13/103126926/jokowi-pangkas-penarikan-utang-pemerintah-jadi-rp-42121-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke