Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana Dampaknya Menurut Pengusaha Ritel?

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tebtang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Lantas, bagaimana tanggapan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait Fatwa MUI tersebut?

Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin mengatakan, pihaknya mengamati dampak seruan boikot produk pro Israel terhadap pasar ritel. Ia mengatakan, saat ini masyarakat sudah banyak yang mengetahui beberapa produk-produk pro Israel.

"Hari ini kita masih komunikasi seperti apa yang terjadi di market, karena masyarakat semakin tahu bisa membaca semua. Tapi seperti apa dampaknya kita baru bisa melihatnya beberapa hari ke depan. Karena ini juga menjadi atensi bagi peritel atas hal tersebut," kata Solihin saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Solihin belum dapat memastikan seruan MUI tersebut akan berdampak signifikan terhadap bisnis ritel.

Hal tersebut, kata dia, akan berbeda apabila pemerintah langsung mengeluarkan larangan atas produk pro Israel.

"Itu hal yang lain ya, karena bagaimana pun pemegang otoritas bisa saja mengeluarkan larangan, ini beda dari seruan tadi. Ini kan Fatwa Mui ini diyakini berdampak atau tidak kita lihat beberapa hari ke depan. Lain halnya kalau pemerintah memerintahkan larangan-larangan akan terjadi seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa haram mengenai membeli produk dari pendukung agresi Israel merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.


Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam dikutip dari tayangan di Kompas TV, Jumat (10/11/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/11/13/104335226/marak-boikot-produk-pro-israel-bagaimana-dampaknya-menurut-pengusaha-ritel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke