Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023

OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjaman online atau pinjol adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah.

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Berdasarkan data terbatu OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Namun masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Hal itu dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK berikut ini.

Dilansir dari pengumuman OJK sampai 9 Oktober 2023, berikut daftar lengkap 101 pinjol legal.

- Danamas

- investree

- amartha

- DOMPET Kilat

- Boost

- TOKO MODAL

- Modalku

- Kredit Pintar

- Maucash

- Finmas

- Akseleran

- Ammana

- PinjamanGO

- KoinP2P

- pohondana

- MEKAR

- AdaKami

- ESTA

- KAPITAL

- FINTEK

- KREDITPRO

- FINTAG

- RUPIAH CEPAT

- CROWDO

- Indodana

- JULO

- Pinjamwinwin

- DanaRupiah

- Taralite

- Pinjam Modal

- ALAMI

- AwanTunai

- Danakini

- Singa

- DANAMERDEKA

- EASYCASH

- PINJAM YUK

- FinPlus

- UangMe

- PinjamDuit

- DANA SYARIAH

- BATUMBU

- Cashcepat

- klikUMKM

- Gampang

- cicil

- lumbungdana

- 360 KREDI

- Dhanapala

- Kredinesia

- Pintek

- ModalRakyat

- SOLUSIKU

- Cairin

- TrustIQ

- KLIK KAMI

- Duha SYARIAH

- Invoila

- Sanders One Stop Solution

- DanaBagus

- UKU

- KREDITO

- AdaPundi

- Lentera Dana Nusantara

- Modal Nasional

- Komunal

- Restock.ID

- TaniFund

- Ringan

- Avantee

- Gradana

- Danacita

- IKI Modal

- Ivoji

- Indofund.id

- iGrow

- UTF-8

- Danai.id

- DUMI

- LAHAN SIKAM

- gazwa.id

- KrediFazz

- Doeku

- Aktivaku

- Danain

- Indosaku

- Jembatan Emas

- EDUFUND

- Gandeng Tangan

- PAPITUPI SYARIAH

- BantuSaku

- danabijak

- AdaModal

- Samakita

- KawanCicil

- CROWDE

- KlikCair

- ETHIS

- SAMIR

- LATAS

- Asetku

- Findaya

Demikian daftar 101 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

https://money.kompas.com/read/2023/11/13/210000726/daftar-terbaru-101-pinjol-legal-berizin-ojk-per-oktober-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke