Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para Gubernur memahami kebijakan pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida mengatakan, kebijakan UMP 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Ida mengatakan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujarnya.

Ida juga mengatakan, dalam PP 51/2023 juga dijelaskan formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha.

Lebih lanjut, Ida mengapresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/21/144000526/menaker--pekerja-dengan-masa-kerja-di-bawah-1-tahun-berhak-digaji-di-atas-ump

Terkini Lainnya

Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Whats New
Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Whats New
Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Whats New
Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung 'Sport Tourism' di Jakarta

Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung "Sport Tourism" di Jakarta

Whats New
Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

Whats New
Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Whats New
Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Whats New
KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

BrandzView
BSI International Expo 2024, Wapres: Buka Peluang Investasi dengan Pelaku Halal Global

BSI International Expo 2024, Wapres: Buka Peluang Investasi dengan Pelaku Halal Global

Whats New
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik

HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik

Whats New
Izin Tambang untuk PBNU Segera Terbit, Kapan?

Izin Tambang untuk PBNU Segera Terbit, Kapan?

Whats New
Kata BI soal Maraknya Kejahatan Bermodus QRIS

Kata BI soal Maraknya Kejahatan Bermodus QRIS

Whats New
Gubernur BI Beberkan Pemicu Rupiah Tertekan hingga Tembus Rp 16.400 Per Dollar AS

Gubernur BI Beberkan Pemicu Rupiah Tertekan hingga Tembus Rp 16.400 Per Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke