SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memperketat aturan terkait penyedia layanan mata uang kripto.
Wakil Direktur Pelaksana Pengawasan Keuangan MAS Ho Hern Shin mengatakan, hal ini diambil dengan mempertimbangkan masukan terhadap peraturan yang diusulkan sebelumnya.
"Proposal yang dikonsultasikan merinci perilaku bisnis dan langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi potensi kerugian konsumen," kata dia, dikutip dari CNBC, Jumat (24/11/2023).
Penyedia layanan kripto juga dilarang menawarkan insentif untuk berdagang mata uang kripto dan menyediakan transaksi pembiayaan.
Kemudian, penyedia layanan kripto juga tidak boleh memberikan pinjaman untuk meningkatkan hasil sebuah trading atau investasi (leverage) kepada pemain ritel. Langkah final tersebut akan berlaku secara bertahap mulai pertengahan 2024.
Selain itu, regulator juga akan mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan perilaku bisnis, seperti mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mempublikasikan kebijakan, prosedur, dan kriteria yang mengatur pencatatan token pembayaran digital.
Regulator juga akan menetapkan prosedur untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.
"Penyedia layanan Digital Payment Token (DPT) mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan konsumen yang berinteraksi dengan platform mereka dan menggunakan layanan mereka,” imbuh dia.
Ia mengingatkan, aturan ini tidak dapat melindungi konsumen dari kerugian yang terkait dengan sifat perdanganan aset kripto yang spekulatif dan sangat berisiko.
"Kami mengimbau konsumen untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bertransaksi dengan layanan token pembayaran digital, dan tidak berurusan dengan entitas yang tidak diatur, termasuk yang berbasis di luar negeri,” tegas dia.
Otoritas Moneter Singapura telah berulang kalo mengingatkan, perdagangan kripto sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum. Pasalnya, harga kripto dapat mengalami volatilitas dan spekulasi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Layanan Pembayaran Singapura yang mengatur layanan pembayaran dan penyediaan layanan kripto kepada publik telah berlaku sejak 2020. Sejak saat itu, Singapura meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan kripto.
Misalnya, pada Januari 2022, Singapura melarang penyedia layanan kripto mempromosikan layanan mereka di area publik atau melalui pihak ketiga seperti influencer media sosial.
Penyedia layanan kripto hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi mereka sendiri.
https://money.kompas.com/read/2023/11/24/134300826/singapura-perketat-aturan-jual-beli-kripto-untuk-pelanggan-ritel