Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Binance Terjerat Kasus Pencucian Uang, Investor Kripto Diminta Hati-hati

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform kripto terbesar dunia, Binance beserta pendirinya Changpeng Zhao terjerat kasus pencucian uang. Kasus ini kemudian menjadi sorotan para pelaku di industri kripto.

Sebagai informasi, Zhao beberapa waktu lalu mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman (US Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang.

Atas tuntutan tersebut, pria yang akrab dipanggil CZ itu harus membayar denda 50 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 781,6 miliar kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby mengatakan, kasus itu akan mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto.

Pasalnya, kasus pencucian uang memunculkan sentimen negatif terhadap berbagai platform kripto.

Oleh karenanya, Robby meminta kepada investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform kripto. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform kripto yang sudah terdaftar di regulator, dalam hal ini Bappebti.

"Berita ini dapat berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto. Harapannya, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut Robby menilai, pemerintah melalui Bappebti telah mengatur dengan baik operasional platform kripto dalam negeri.

Hal ini ditunjukkan dengan Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

"Selain itu, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule. Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku exchange sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor,” ujar Robby.

Indonesia juga sudah bergabung sebagai anggota penuh Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FTAF). Robby bilang, keanggotaan itu meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam menangani kasus terkait pencucian uang.

"Keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas law enforcement Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/11/25/174059126/binance-terjerat-kasus-pencucian-uang-investor-kripto-diminta-hati-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke