Fitur autodebet BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.
Dengan mengaktifkan fitur autodebet, maka iuran BPJS Kesehatan secara otomatis akan dipotongkan dari saldo setiap bulannya.
Lantas, bagaimana cara daftar autodebet BPJS Kesehatan melalui Bank BRI?
Cara daftar autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI
Langkh-langkah pendaftaran fitur autodebet BPJS Kesehatan melalui Bank BRI sebagai berikut:
Untuk diketahui, keterlambatan pembayaran iuran bulanan membuat kepesertaan peserta dinonaktifkan sementara.
Peserta yang mengalami telat bayar iuran memang tidak dikenai denda selama tidak menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Akan tetapi, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta memerlukan rawat inap, maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda iuran BPJS Kesehatan mempunyai ketentuan, yaitu jumlah tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Demikian ulasan mengenai cara daftar autodebet BPJS Kesehatan. Dengan fitur ini, peserta tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pembayaran iuran setiap bulannya.
https://money.kompas.com/read/2023/11/30/223947226/cara-daftar-autodebet-bpjs-kesehatan-bank-bri