Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Penetapan UMK atau UMR Jabar 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Dilansir dari informasi resmi, UMR 2024 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terpantau, Kota Bekasi menjadi daerah di Jawa Barat yang memiliki UMR 2024 tertinggi sebesar Rp 5.343.430, sedangkan UMR terendah se-Jabar yaitu Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.

Lantas, mana saja lima kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMR 2024 tertinggi?

Daerah dengan UMR 2024 tertinggi se-Jabar

Berdasarkan informasi resmi, lima daerah atau kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki UMR 2024 tertinggi sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485.

Perlu diketahui, UMK atau UMR 2024 di wilayah Jawa Barat berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tetapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, maka yang bersangkutan bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Adapun kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

Dituliskan bahwa dalam penetapan UMK atau UMR 2024, ada 14 daerah di Jawa Barat yang merekomendasikan UMR tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang menetapkan UMR tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu (nilai alfa) dengan rentang 0,1-0,3.

Sementara itu, 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMR sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, meliputi Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Inilah lima daerah atau lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang mempunyai UMR 2024 tertinggi, berlaku mulai 1 Januari mendatang.

https://money.kompas.com/read/2023/12/05/122050326/5-daerah-di-jawa-barat-dengan-umr-2024-tertinggi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke