Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/12/2023), Kemenkeu menerangkan, pemerintah membuktikan komitmen terhadap pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan alokasi anggaran khusus berupa subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dan subsidi nonenergi. 

“Anggaran tersebut dialokasikan pada berbagai program yang tersebar di satuan kerja pemerintahan,” tulis Kemenkeu. 

Selain alokasi APBN yang bersifat langsung, UMKM juga dapat memanfaatkan barang milik negara (BMN) properti sebagai bangunan operasional. 

Pemanfaatan BMN properti dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.

Salah satu peluang kompetitif bagi masyarakat luas dan UMKM adalah kemungkinan untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau. 

Penyewaan properti itu memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM, antara lain biaya terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian.

Dengan menyewa properti milik negara, masyarakat dan UMKM dapat menghemat biaya sewa yang seringkali lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar properti komersial. 

“Ini langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Dengan upaya bersama, kami dapat memanfaatkan potensi aset negara untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di Tanah Air,” tulis Kemenkeu.

Properti yang disewakan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki harga yang didasarkan pada hasil valuasi wajar penilai pemerintah sehingga tidak terdapat biaya tersembunyi pada harga sewa.

Kemudian, aset negara pada umumnya berlokasi di area strategis yang dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. 

Tingginya nilai BMN yang dikelola pemerintah pusat memberikan indikasi besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga (K/L) sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP. 

Hal tersebut merupakan peluang yang dapat dieksekusi sehingga aset dapat dioptimalkan untuk menghasilkan PNBP. 

Tak hanya itu, pemanfaat aset juga menjadi cost saving bagi pengguna aset properti dari satuan kerja lain.

“Ini juga kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman,” tulis Kemenkeu.

LMAN memiliki portofolio aset kelolaan yang katalognya dapat diakses pada aset aesia.kemenkeu.go.id.

Aset milik negara yang dipasarkan LMAN telah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa sehingga pihak masyarakat dan UMKM sebagai penyewa dapat segera memulai usahanya langsung setelah proses sewa dilakukan.

Dalam upaya mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan berfokus pada pemanfaatan optimal merupakan hal yang sangat penting. 

“LMAN memegang peran sentral dalam upaya tersebut dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM adalah kunci keberhasilannya,” tulis Kemenkeu. 

Investasi aset Negara melalui APBN

Penggunaan aset negara untuk pemberdayaan UMKM merupakan upaya pemerintah untuk memanfaatkan aset tidur agar dapat berguna dalam penerimaan negara.

Hal tgersebut juga merupakan upaya Kemenkeu dalam menyesuaikan dinamika pengelolaan aset dari semula yang berfokus pada hal-hal administratif. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berupaya mengoptimalkan aset sebagai enabler perekonomian dan sumber penerimaan negara. 

“Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur,” ujarnya dalam berbagai kesempatan.

Dari sudut pandang APBN, BMN yang didayagunakan secara optimal dapat menyumbang pendapatan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Sejalan dengan itu, sesuai dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2020-2024, Kemenkeu mengamanatkan DJKN untuk meningkatkan perannya dalam pengelolaan BMN. 

Sebagai manajer aset, DJKN perlu menyusun langkah strategis optimalisasi BMN. 

Dalam hal ini, BMN tidak hanya digunakan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjadi sumber PNBP (revenue center) melalui potensi pemanfaatan BMN dalam menghasilkan PNBP.

LMAN sebagai badan layanan umum di lingkungan DJKN mengambil peran sebagai pionir dalam kreativitas pengelolaan aset properti negara. 

“LMAN telah berhasil melakukan transformasi aset properti berstatus idle menjadi optimal, yang pada akhirnya berdampak secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat,” tulis Kemenkeu.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun. 

Konsep investasi pada aset negara juga merupakan fungsi APBN sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat.

Konsep pengelolaan aset di sektor publik berkembang seiring dengan tekanan untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan aset (Ngwira dan Manase, 2016). 

Menurut Doran (2015), dinamika pengelolaan aset telah berevolusi dari yang semula berfokus pada upaya menjaga fungsionalitas dalam sudut pandang kepatuhan, kini menjadi fungsionalitas dalam sudut pandang kinerja.

https://money.kompas.com/read/2023/12/05/141058826/kemenkeu-pelaku-umkm-bisa-manfaatkan-aset-negara-dengan-harga-terjangkau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke