Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat mengadukan pada pihak perbankan.
"Sampaikan bahwa 'saya tidak merasa mengajukan pinjaman, mengapa ada (uang) masuk', bisa dilaporkan supaya bisa langsung diblokir dana tersebut," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Rabu (6/12/2023).
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
"Kami sedang dalam proses supaya nanti aduan baik yang ilegal dan legal dapat menjadi satu pintu," imbuh dia.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang masuk tersebut jika tidak merasa mengajukan pinjaman.
Biasanya, modus ini terjadi karena adanya kebocoran data pribadi, sehingga pinjol ilegal dapat mengetahui nama, nomor telepon, nomor rekening, alamat, dana data pribadi lainnya.
Ketika mengalami hal tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau melalui nomor telepon 157.
Lebih lanjut Kiki menemukan, tak jarang hal tersebut terjadi bukan disebabkan oleh modus pinjol ilegal saja.
Sebaliknya, ada juga masyarakat yang mengatakan tidak meminjam, tetapi sebenarnya sudah mengajukan pinjaman.
"Karena mungkin utangnya menggulung, terjerat sana-sini, pada keluarga tidak jujur, tetapi ketika kami melakukan pemeriksaan, orang tersebut juga sangat bermasalah," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2023/12/06/080000126/kena-modus-kiriman-uang-pinjol-ilegal-ini-langkah-yang-harus-dilakukan