Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mana Lebih Cuan, Reksa Dana Pasar Uang atau Deposito?

Kompas.com - 19/06/2024, 12:13 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Di era suku bunga tinggi, deposito acap kali menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menempatkan uang dengan aman, tetapi masih mendapatkan imbal hasil yang menarik.

Reksa dana pasar uang sebagai salah satu instrumen investasi sering kali disandingkan dengan deposito karena memiliki tingkat risiko dan potensi imbal hasil yang lebih kurang sama.

Lalu, mana yang lebih baik, reksa dana pasar uang atau deposito?

Menurut Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Dimas Ardhinugraha, ada empat pertimbangan yang bisa diambil oleh investor berkaitan dengan pilihan instrumen investasi yang sesuai:

Baca juga: Catat, 5 Tips Memilih Reksa Dana yang Tepat

1. Berdasarkan potensi imbal hasil

Dimas mengatakan, reksa dana pasar uang dan deposito seringkali dibanding-bandingkan karena keduanya termasuk instrumen pasar uang dan memiliki tingkat risiko serta potensi imbal hasil yang hampir sama.

“Jika digali lebih dalam lagi, satu hal yang membedakan adalah yang satu produk investasi (reksa dana pasar uang), sementara satunya lagi adalah produk perbankan (deposito),” kata Dimas dalam siaran pers, Selasa (18/6/2024).

Sebagai produk investasi, reksa dana pasar uang memiliki potensi imbal hasil yang kompetitif dengan deposito. Kinerja reksa dana pasar uang setahun terakhir tercatat cukup tangguh menandingi bunga deposito bank-bank besar.

Misalnya Reksa Dana Manulife Dana Kas II (MDK II) di kisaran 4,25 persen selama setahun terakhir (per April 2024, bukan objek pajak). Sementara, bunga aktual dari deposito berjangka 1 bulan di bank-bank besar di Indonesia saat ini memberikan bunga di kisaran 2,02 persen per tahun (setelah dipotong pajak 20 persen).

Baca juga: Ini 6 Tantangan Perkembangan Reksa Dana Saham di Indonesia

2. Berdasarkan tingkat keamanannya

Dia bilang, reksa dana pasar uang dan deposito merupakan produk investasi dan produk perbankan yang sama-sama diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus deposito, untuk setiap simpanan nasabah dengan nilai maksimum Rp 2 miliar, masih dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

3. Berdasarkan penempatan dana dan fleksibilitas

Di reksa dana pasar uang, masyarakat bisa mulai berinvestasi hanya mulai dari Rp10 ribu saja (untuk beberapa produk pasar uang), sementara di deposito beberapa bank mensyaratkan minimum penempatan mulai dari Rp 5 juta.

“Reksa dana pasar uang juga memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi (dari sisi jumlah dana – bisa menambah nilai investasi ataupun mencairkan hasil investasi termasuk pencairan sebagian tanpa biaya,” jelasnya.

Selain itu, jangka waktu – jangka waktu bebas, sesuaikan dengan tujuan), sehingga membuat reksa dana pasar uang ideal digunakan sebagai sarana penyimpanan dana yang akan digunakan dalam waktu sangat dekat, atau dana darurat yang harus siap setiap saat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com