Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445H/2024M telah dibuka mulai Kamis (7/12/2023). Proses pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung hingga 17 Desember 2023. 

Dilansir dari laman Kementerian Agama, seleksi petugas haji ini dibuka untuk dua kategori, yakni kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. 

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. 

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT. “Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad. 

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.

Persyaratan PPIH Kloter

a. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

2) Pembimbing Ibadah Kloter

Cara petugas haji 2024

Dikutip dari panduan resmi Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji Tahun 1445H/2024M, berikut prosedur pendaftaran calon petugas haji 2024:

  • Buka web browser di komputer Anda, lalu akses pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  • Pilih menu “Pendaftaran Petugas” di bilah menu bagian atas.
  • Akan muncul pop up formulir pendaftaran, silakan pilih “Kankemenag/Kanwil” tempat pendaftaran.
  • Lengkapi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Isi nomor WhatsApp dan alamat email aktif (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan untuk mendaftar petugas di tahun sebelumnya).
  • Klik “Jenis Tugas” untuk memilih jenis formasi yang diminati.
  • Unggah “Surat Rekomendasi dari Instansi/Lembaga” pada kolom yang tersedia.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, klik “Daftar”.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapat pemberitahuan lolos atau tidak melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.

Jika dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan, selanjutnya Anda perlu melakukan pembuatan akun.

Cara membuat akun

Setelah calon petugas haji mendapatkan notifikasi melalui nomor WhatsApp dan dinyatakan lolos, silakan akses kembali laman seleksi petugas haji tahun 2024 untuk membuat akun. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka web browser di komputer Anda, lalu akses pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  • Pilih menu “Buat Akun” di bilah menu bagian atas.
  • Akan muncul pop up formulir pembuatan akun, silakan lengkapi data yang dibutuhkan.
  • Isi NIK dan tanggal lahir yang sesuai Buat username (tanpa spasi), tidak boleh menggunakan username yang pernah digunakan di pendaftaran tahun-tahun sebelumnya.
  • Isi alamat email aktif.
  • Buat password, dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka.
  • Isi kembali password pada kolom selanjutnya untuk mengonfirmasi.
  • Klik “Buat Akun”.

Setelah berhasil membuat akun, silakan masuk ke portal Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji menggunakan akun yang telah dibuat, untuk melengkapi biodata dan dokumen.

https://money.kompas.com/read/2023/12/08/101525826/syarat-dan-cara-daftar-seleksi-petugas-haji-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke