Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam bergerak fluktuatif selama sepekan. Pada awal pekan ini, harga emas Antam sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa, namun setelah itu bergerak cenderung melemah.

Pada awal pekan, harga emas Antam mencapai level tertingginya, yakni sebesar Rp 1.145.000 per gram. Namun pada akhir pekan, harga emas berada di posisi Rp 1.107.000 per gram. Dengan demikian, selama sepekan harga emas ambles Rp 38.000 per gram.

Koreksi juga terjadi pada harga buyback atau harga jual bagi para pemegang emas Antam. Pada awal pekan ini, buyback berada pada posisi Rp 1.044.000 per gram, sementara pada akhir pekan sebesar Rp 1.006.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam pada awal pekan, yakni pada Senin (4/12/2023) sebesar Rp 1.145.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 1.044.000 per gram.

Kemudian, harga emas langsung ambles Rp 23.000 pada Selasa (5/12/2023) menjadi dibanderol sebesar Rp 1.122.000 per gram, dengan buyback yang juga turun menjadi Rp 1.020.000 per gram.

Koreksi kembali terjadi pada hari berikutnya, di mana harga emas Antam kembali turun pada Rabu (6/12/2023) menjadi di level Rp 1.110.000 per gram. Ini diikuti dengan kenaikan buyback menjadi sebesar Rp 1.008.000 per gram.

Pada Kamis (7/12/2023) harga emas Antam merangkak naik menjadi Rp 1.116.000 per gram. Harga buyback juga naik menjadi Rp 1.015.000. Lalu, pada Jumat (8/12/2023) harga emas Antam stagnan dari hari sebelumnya.

Mengakhiri pekan, harga emas kembali melorot. Pada Sabtu (9/12/2023), harga emas Antam turun menjadi Rp 1.107.000 per gram, dengan harga buyback Rp 1.006.000 per gram.

Untuk diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

• Emas 0,5 gram: Rp 603.500

• Emas 1 gram: Rp 1.107.000

• Emas 2 gram: Rp 2.154.000

• Emas 3 gram: Rp 3.206.000

• Emas 5 gram: Rp 5.310.000

• Emas 10 gram: Rp 10.565.000

• Emas 25 gram: Rp 26.287.000

• Emas 50 gram: Rp 52.495.000

• Emas 100 gram: Rp 104.912.000

• Emas 250 gram: Rp 262.015.000

• Emas 500 gram: Rp 523.820.000

• Emas 1.000 gram: Rp 1.047.600.000.

https://money.kompas.com/read/2023/12/10/100000526/harga-emas-antam-sepekan-sempat-sentuh-rekor-tertinggi-lalu-ambles

Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke