Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Nasib Aset Pemerintah di Jakarta?

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan, nantinya seluruh aset berupa barang milik negara (BMN) yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN.

"Menurut UU, aset yang ditinggalkan di sini wajib diserahkan kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L dengan tujuan untuk menghindari biaya operasional ganda, sebab kantornya sudah dipindahkan ke IKN.

Nantinya, Kemenkeu akan melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan atau pemanfaatan BMN yang ditinggalkan serta mengkoordinasikannya.

"Ada istilah penggunaan, ada pemanfaatan. Kalau penggunaan menjalankan tugas fungsi K/L, karena mereka perlu gedung," kata Encep.

"Kalau pemanfaatan, bukan untuk tugas dan fungsi, tapi ada PNBP, misal dipekerjasamakan contoh hotel," sambungnya.

Lebih lanjut Encep bilang, untuk pemanfaatan BMN tersebut, pihaknya masih melakukan kajian bersama dengan pihak terkait, dengan tujuan untuk menciptakan koordinasi dalam pemanfaatannya.

"Jadi bukan hanya orientasinya untuk penerimaan bisnis saja. Bisa juga ruang hijau, ruang publik, akan dibangun seperti itu. Aset Jakarta tidak hanya untuk penerimaan bisnis," tuturnya.

DJKN mencatat total aset gedung milik negara yang tersebar di DKI Jakarta mencapai Rp 1.640 triliun.

Adapun, nilai potensi gedung milik negara yang dikerjasamakan dengan pihak swasta mencapai sekitar Rp 300 triliun.

"Karena yang gedung lain masih di pakai, kayak gedung polisi masih ada Polda, Kantor Agama juga ada KUA, dan sebagainya," ucap Encep.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/133900026/ibu-kota-negara-pindah-bagaimana-nasib-aset-pemerintah-di-jakarta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke