Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Keselamatan Kerja di Seluruh Smelter

Hal itu menyusul terjadinya ledakan tunggu smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu (24/12/2023).

"Kementerian Ketenagakerjaan harus mengirimkan tim pengawasan keselamatan kerja untuk memproses pelanggaran keselamatan kerja. Ini masalah yang sangat serius," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).

Ia juga meminta PT ITSS bertanggung jawab penuh terhadap masa depan keluarga buruh yang menjadi korban ledakan tungku smelter yang terjadi

"Kami meminta PT ITSS memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan, jangan sampai mereka terlantar," kata Andi Gani

Andi mengatakan, kecelakaan kerja tersebut harus diinvestigasi menyusul korban tewas mencapai 18 pekerja.

Terakhir, Andi Gani berharap operasional PT ITSS dihentikan sementara sampai audit penyebab kecelakaan kerja tersebut selesai dan standar keselamatan kerja sudah masuk kategori layak dan aman.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, santunan tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari keluarga korban.

Menurut Dedy, santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap korban meninggal dunia dalam insiden itu.

"Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban,” ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Nasional Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Menurut Dedy, pihak PT IMIP sebelumnya juga telah menyerahkan santunan awal berupa uang senilai Rp 25 juta bagi setiap korban meninggal dunia. Santunan awal itu termasuk untuk biaya pengantaran jenazah ke rumah duka.

Selain itu, PT IMIP juga berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan lainnya.

Berdasarkan kesepakatan, ahli waris korban meninggal dunia ini juga akan menerima uang berupa jaminan santunan dengan nilai 48 kali dari upah pokok terendah di kawasan IMIP yakni Rp 3.675.000.

“Setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta,” tutur Dedy.

Dedy melanjutkan, korban juga akan mendapatkan santunan yang berkala senilai Rp 12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga dibayarkan sekaligus.

Selain itu, kata Dedy, PT IMIP memastikan korban meninggal dunia yang memiliki anak masih usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan.

"Maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” kata Dedy.

Kemudian, PT IMIP juga akan memberikan jaminan pensiun untuk korban fatality dengan masa kerja kurang setahun secara sekaligus sesuai iuran yang dibayarkan.

“Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Dedy.

https://money.kompas.com/read/2023/12/28/200000126/pemerintah-diminta-bentuk-satgas-keselamatan-kerja-di-seluruh-smelter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke