Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info UMR Bandung Raya 2024: Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Keputusan UMR Bandung 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Rinciannya, untuk UMR Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 4.209.309 atau mengalami kenaikan 3,97 persen atau sebesar Rp 160.845 dibandingkan upah minimum pada tahun 2023.

UMR Kota Bandung ini adalah yang tertinggi di Bandung Raya. Sementara di Jawa Barat, UMR Kota Bandung berada di urutan ke-8 paling tinggi setelah Kabupaten Purwakarta yang upah minimumnya Rp 4,5 juta.

Berikutnya untuk Kabupaten Bandung, upah minimumnya pada 2024 diputuskan sebesar Rp 3.527.967 atau naik sebesar Rp 35.501 (naik 1,02 persen).

Selanjutnya Kabupaten Bandung Barat upah minimumnya tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3.508.677 atau naik Rp 27.881 (naik 0,8 persen).

Lalu untuk Kota Cimahi, upah minimumnya pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.627.880 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 113.786 (3,24 persen).

Berikut rincian lengkap gaji UMR Bandung Raya dari mulai tertinggi hingga yang terendah:

  1. UMR Kota Bandung: Rp 4.209.309
  2. Kota Cimahi: Rp 3.627.880
  3. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
  4. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677

Sebagai perbandingan, berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 5.158.248
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675
  5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810
  6. Kota Depok Rp 4.694.493
  7. Kota Bogor Rp 4.639.429
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229
  11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774
  12. Kota Bandung Rp 4.048.462
  13. Kota Cimahi Rp 3.514.093
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996
  18. Kota Cirebon Rp 2.456.516
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954
  24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389
  27. Kota Banjar Rp 1.998.119

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Penetapan Gaji UMR Bandung 2024

Penetapan UMK Bandung juga mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Bandung terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab di Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Besaran nilai gaji UMR Bandung 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR Bandung 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait gaji UMK Bandung terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kawasan Bandung Raya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/10/105932126/info-umr-bandung-raya-2024-kota-bandung-cimahi-dan-kabupaten

Terkini Lainnya

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke