Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2024

Para calon jemaah haji reguler bisa melakukan pelunasan biaya haji 2024 dengan cara mencicil dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pencicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji.

Lantas, bagaimana jadwal pelunasan biaya haji 2024 bagi jemaah haji reguler?

Jadwal pelunasan biaya haji 2024

Jadwal pelunasan biaya haji 2024 bagi jemaah haji reguler dan kriterianya sebagai berikut:

1. Tahap pertama

Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama dibuka pada 9 Januari sampai 12 Februari 2024, yang bisa dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Perlu diketahui, jika sampai akhir pelunasan biaya haji tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.

2. Tahap kedua

Pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari sampai Maret 2024, yang berlaku bagi jemaah dengan kriteria berikut:

Sebagai tambahan informasi, embarkasi keberangkatan haji tahun 2024 yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi), Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Biaya haji 2024 per embarkasi di seluruh Indonesia telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Daftar biaya haji 2024 bagi jemaah reguler per embarkasi di seluruh Tanah Air bisa dilihat di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/01/11/153700326/jadwal-pelunasan-biaya-haji-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke