Pelunasan Bipih bisa dilakukan oleh jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
Perlu diketahui, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama akan dibuka sampai 12 Februari mendatang. Bila kuota masih tersedia setelah pelunasan Bipih tahap pertama, akan dibuka pelunasan biaya haji tahap kedua.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan besaran biaya haji tahun 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Lantas, bagaimana detail biaya haji tahun 2024?
Biaya haji 2024
Rincian Bipih jemaah haji 1445 Hijriah atau biaya haji tahun 2024 per embarkasi sebagai berikut:
Besaran Bipih jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Sementara itu, biaya haji yang wajib dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipakai untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Selain itu, biaya tersebut juga dipakai untuk dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Demikian informasi mengenai mekanisme pelunasan biaya haji tahun 2024. Informasi selengkapnya dapat diakses di sini
https://money.kompas.com/read/2024/01/17/180000626/ketahui-ini-mekanisme-pelunasan-biaya-haji-2024