Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris: Idealnya 5 Persen

Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris mengatakan, tarif pajak hiburan yang ideal ialah berkisar 5 persen. Tarif pajak tersebut telah diterapkan oleh pemerintah Thailand.

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen yan, karena itu dari total gross," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).

"Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," sambungnya.

Lebih lanjut Hotman bilang, sebelum ketentuan pajak hiburan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, besaran tarif pajak hiburan tertentu sebenarnya sudah memberatkan pelaku usaha. Di Jakarta misalnya, tarif pajak hiburan untuk jasa karaoke hingga kelab malam yang dikenakan sebelumnya ialah sebesar 25 persen.

"Kita sudah tahu terlalu berat. Selama ini pun terlalu berat," ujarnya.

Dengan telah berlakunya ketentuan batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, maka dapat dipastikan besaran pajak yang dikenakan akan meningkat di sejumlah daerah, apabila pemerintah daerah tidak memberikan keringanan.

Melihat besaran pajak hiburan tersebut, Hotman bilang, sejumlah pelaku usaha hiburan mulai memilih untuk mengembangkan bisnis di luar negeri. Bahkan, bisnis yang dipegang Hotman sudah masuk ke Uni Emirat Arab dan Malaysia.

"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, penyesuaian batas tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, hingga spa menjadi 40-75 persen menuai polemik. Ketentuan yang tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu ditolak oleh para pelaku usaha sebab dinilai bakal merugikan operasional bisnis.

Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah pusat menyatakan, terdapat insentif fiskal, salah satunya berupa pengurangan tarif, yang dapat dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen. Dengan adanya pengurangan tersebut, maka PPh Badan yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha bisnis hiburan menjadi 12 persen.

https://money.kompas.com/read/2024/01/23/124000126/soal-pajak-hiburan-hotman-paris-idealnya-5-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke