Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Likuidasi Wanaartha Life Batalkan Ketentuan Voting Usai Diprotes Pemegang Polis

Semula, ketentuan mengenai voting tersebut diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi Wanaartha Life (DL) tanggal 12 Januari 2024.

"Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan," tulis surat pengumuman tim likuidasi, dikutip Kamis (25/1/2024).

Tim Likuidasi menyampaikan, Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi Wanaartha Life tanggal 12 Januari 2024 akan dilakukan revisi atau penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut.

Dilansir dari Kontan, Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Christian Tunggal menyampaikan alasan pemegang polis (pempol) memprotes skema voting tersebut.

Ia menceritakan, berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi, pemegang polis harus melakukan voting dengan batas waktu sampai 29 Januari 2024.

Sementara ketika memilih setuju terhadap voting tersebut, artinya nasabah setuju untuk tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum apa pun kepada tim likuidasi secara personal maupun tenaga pendukung.

Untuk itu, perwakilan nasabah lantas melalukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan ketentuan voting tersebut.

https://money.kompas.com/read/2024/01/25/213100626/tim-likuidasi-wanaartha-life-batalkan-ketentuan-voting-usai-diprotes-pemegang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke