Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Safe Deposit Box adalah Apa? Ini Pengertiannya

Safe deposit box adalah layanan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga, yang secara khusus dirancang dari bahan baja, dan ditempatkan dalam ruang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan.

Barang-barang yang disimpan dalam safe deposit box biasanya memiliki nilai yang tinggi, di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Ruang penyimpanan safe deposit box dipastikan aman karena dilengkapi dengan sistem keamanan selama 24 jam. Untuk membukanya, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

Safe deposit box tersedia dalam berbagai ukuran yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyewa, baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persyaratan sewa safe deposit box cukup dengan membuka tabungan atau giro.

Biasanya biaya asuransi barang yang disimpan dalam safe deposit box bank lebih murah. Ada bank yang tidak mensyaratkan pembukaan tabungan atau giro untuk menyewa safe deposit, tapi tarif sewanya berbeda.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penyewaan safe deposit box?

Hal yang perlu diperhatikan

Sebelum memutuskan untuk menyewa safe deposit box, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh penyewa sebagai berikut:

  • Penyewa perlu membayarkan uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa
  • Penyewa wajib menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain
  • Penyewa wajib memperlihatkan barang yang disimpan dalam safe deposit box bila diperlukan oleh bank sewaktu-waktu
  • Bila kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan dipakai sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan penyewa
  • Mempunyai daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan fotokopi dokumen itu di rumah untuk referensi
  • Penyewa bertanggung jawab bila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Perlu dicatat, bank tidak bertanggungjawab atas perubahan kuantitas dan kualitas barang yang disimpan, termasuk hilang atau rusaknya barang yang bukan dari kesalahan bank.

Bank juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

  • Senjata api atau bahan peledak
  • Segala macam barang yang diduga bisa membahayakan atau merusak safe deposit box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya
  • Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, serta surat wasiat
  • Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai apa itu pengertian safe deposit box, hal yang perlu diperhatikan dalam penyewaan safe deposit box, dan jenis barang yang tidak boleh disimpan di dalamnya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/28/123207726/safe-deposit-box-adalah-apa-ini-pengertiannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke