Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KCI Putuskan Impor KRL Baru dari China, Sudah Direstui BPKP?

KCI pun telah meneken kontrak impor tiga rangkaian KRL baru dari perusahaan China, yakni CRRC Sifang Co Ltd pada 31 Januari 2024 di Beijing, China.

KCI menyebut keputusan impor KRL baru ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Juni 2023.

Rapat itu disebut dihadiri Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, dan stakeholder lainnya.

Terkait BPKP yang disebut terlibat dalam keputusan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya tidak melakukan reviu atas pengadaan KRL baru dari China tersebut.

Ia bilang, belum ada permintaan dari KCI maupun induk usahanya, KAI, kepada BPKP untuk melakukan reviu terhadap impor KRL baru dari China.

"Jadi ini belum (direviu BPKP) memang. Makanya saya tidak tahu kalau ada yang bicara (disetujui BPKP), mungkin yang terkait dulu. Tapi yang ini belum, karena kita kan (melakukan reviu) sesuai permintaan," ujar Ateh dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Ia menuturkan, BPKP memang pernah melakukan reviu terhadap rencana impor KRL bekas dari Jepang. Namun rencana itu tak mendapat restu dari BPKP karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan impor, di mana KRL bekas tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor.

"Kami reviu karena ada keinginan dari KAI ingin impor kereta bekas. Kami reviu karena ada risiko, ada banyak hal, sehingga kami bilang kalau mau impor yang baru saja, kemudian mereka melaksanakan," ungkapnya.

Menurut Ateh, tidak semua aksi korporasi yang dilakukan BUMN harus dikawal oleh BPKP. Pihaknya akan melakukan pengawasan pada aksi korporasi yang substansial dan berdasarkan permintaan dari perusahaan pelat merah tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP Sally Salamah menambahkan, untuk pihaknya melakukan audit, maka perlu ada permintaan dari KCI ataupun KAI.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan audit terkait impor KRL baru dari China.

Ia menekankan, pada audit sebelumnya, BPKP memang memperbolehkan impor KRL, namun tidak merekomendasikan yang bekas.


Pada audit itu, BPKP sendiri tidak memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan harga beli KRL impor, dan juga pemilihan negara asal impor.

Meski begitu, kata Sally, aspek terkait harga dan pemilihan negara tersebut bisa diaudit apabila memang diperlukan, dan diminta pihak KCI atau KAI.

"Ketika mereka mau impor KRL bekas, secara ketentuan kan tidak dimungkinkan. Akhirnya diputuskan dalam rapat itu dilakukan dengan impor KRL baru. Ketika mereka melakukan proses impor KRL baru, BPKP belum dilibatkan," jelas Sally.

"Nah ini kan sudah selesai mereka menandatangani kontrak, biasanya mereka akan minta ke BPKP untuk melakukan proses reviu," tambahnya.

Adapun biaya impor tiga KRL baru dari China memakan biaya senilai Rp 783 miliar. KCI memesan tiga rangkaian KRL baru tipe KCI-SFC120-V dari CRRC Sifang, China.

Pembelian tiga KRL baru ini dilakukan untuk penambahan kapasitas angkut dan mengganti sarana KRL yang akan dilakukan peremajaan atau retrofit oleh INKA sebanyak empat rangkaian selama 2024.

"Pengadaan sarana KRL baru ini merupakan pemenuhan atas jumlah sarana KRL sesuai dengan kebutuhan pelayanan pengguna Commuter Line Jabodetabek tahun 2024-2025 yang sudah mencapai hampir 1 juta pengguna per harinya," ujar Direktur Utama KCI Asdo Artriviyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/085257326/kci-putuskan-impor-krl-baru-dari-china-sudah-direstui-bpkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke