Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Minimum "Free Float" dan Jumlah Pemegang Saham

Berdasarkan Peraturan tersebut, Perusahaan Tercatat harus memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham.

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

BEI juga telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi “X”.

Salah satu kriteria Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah jika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut yang pertama jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

"Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut," mengutip keterbukaan informasi BEI.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar Perusahaan Tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan saat ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float dan/atau Jumlah Pemegang Saham. BEI memasukkan Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024.

Sebanyak 47 dari 78 Perusahaan Tercatat tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting. Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.

https://money.kompas.com/read/2024/02/03/190000126/syarat-minimum-free-float-dan-jumlah-pemegang-saham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke