Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api

Beberapa waktu lalu, media sosial ramai menyoroti penggunaan stop kontak pada kereta yang tak digunakan sesuai peruntukannya.

Dari unggahan warganet di media sosial, kedapatan ada penumpang kereta yang menggunakan stop kontak di kereta api untuk menanak nasi, memasang kipas angin portable, hingga penumpang yang menggunakan catokan rambut.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyampaikan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik di setiap kursi kereta api hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gadget, seperti handphone, tablet, laptop, atau perangkat lain yang tidak memiliki konsumsi daya besar.

Stop kontak atau colokan listrik di kursi penumpang kereta api tidak diperkenankan untuk barang berdaya besar sebab bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

"Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api," lanjutnya.

Ia menjelaskan, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan bisa mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan seperti AC kurang berfungsi optimal, lanjut dia, penumpang bisa segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.

"Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta," papar Joni.

"KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkas Joni.

https://money.kompas.com/read/2024/02/25/143300626/simak-ini-aturan-penggunaan-stop-kontak-di-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke