Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar PBB via Aplikasi Muamalat DIN dengan Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya lewat aplikasi Muamalat DIN. 

Muamalat DIN adalah aplikasi layanan mobile banking Bank Muamalat yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh seluruh penggunanya baik nasabah ataupun non-nasabah.

Aplikasi dilengkapi dengan beragam fitur finansial yang memungkinkan nasabah bertransaksi finansial tanpa harus datang ke bank, termasuk bayar PBB.  

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online via aplikasi Muamalat DIN?

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN

Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN:

Demikian informasi seputar cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/235010826/cara-bayar-pbb-via-aplikasi-muamalat-din-dengan-mudah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke