Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Ubah HPP Gabah

Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan lantaran harga agro input atau harga produksi gabah saja semuanya naik sehingga perlu dilakukan penyesuain harga yang baru. Rencana tersebut pun kata Arief masih digodok bersama jajaran kementerian dan lembaga pangan lainnya.

"Soal HPP, jadi gini kita kan harus juga menyesuaikan bila ada harga-harga atau agro input dari seluruh komoditas ya nanti kami akan sesuaikan bersama-sama tentunya melibatkan seluruh stakeholder kami perlu waktu," ujarnya dalam Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri di Jakarta, Senin (1/ 4/2024).

Arief mengaku belum bisa menyebutkan berapa besaran HPP gabah yang baru, namun dirinya memastikan tidak akan merugikan petani dan juga tidak akan memberatkan konsumen.

"Ini segera kami diskusi ya nanti angkanya kami lihat bersama-sama, kami lihat sama-sama setelah review dulu izinkan kami review supaya harga ini juga jangan terlalu jatuh di tingkat petani tetapi di hilirnya harga yang masih bisa diterima masyarakat," kata Arief.

"Pak Presiden juga sampaikan kita harus jaga di tingkat petani jadi kita enggak boleh hanya tekan di konsumen, kemudian harga di petani kita pijak, enggak boleh juga. Jadi harus kita hitung bersama-sama dan kalaupun itu harus inflasi, inflasinya harus terukur," sambung Arief.

Adapun selama ini pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah melalui Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

HPP gabah kering panen atau GKP di petani ditetapkan Rp 5.000 per kilogram, HPP GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100, HPP gabah kering giling di tingkat penggilinvan Rp 6.200, dan HPP gabah kiring giling di Gudang Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.

https://money.kompas.com/read/2024/04/01/171000026/pemerintah-akan-ubah-hpp-gabah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke