Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel Tiket Pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, pihaknya tidak melakukan kartel dengan maskapai lain dalam penentuan harga tiket pesawat.

"Sudah, tim Kita sudah menghadap. Sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket. Yang jelas kita tak ada kartel. Kami termasuk perusahaan yang terbuka untuk kompetisi yang sehat," ujarnya setelah media briefing di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, pihaknya siap jika KPPU kembali memanggil Garuda Indoensia untuk menjelaskan lagi mengenai harga tiket pesawat ini.

"Mudah-mudahan (penjelasannya) cukup, tapi kalau belum ya Kita tentu saja punya kewajiban penuhi panggilan lagi," ucapnya.

Tidak pernah naikkan tiket ekonomi

Irfan juga menegaskan, pihaknya bahkan tidak menaikan harga tiket pesawat pada periode Lebaran 2024. Sebab, pihaknya menyadari harga tiket pesawat Garuda Indonesia sudah terbilang tinggi dibandingkan dengan harga tiket maskapai lain.

"Kita enggak pernah naik. Bukan kita enggak mau naik tapi kita sudah mahal," kata dia.

Oleh karenanya, dia memastikan harga tiket pesawat Garuda kelas ekonomi tidak melanggar batasan tarif batas atas (TBA) yang atur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Padahal aturan TBA itu sudah tidak berubah dari 2019 meski biaya operasional maskapai terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"Kita enggak pernah naik, kita enggak pernah naik. Yang kita naikin mungkin business class tapi juga enggak banyak itu. Yang kita naikin juga untuk tujuan-tujuan yang memang orang berduit yang pergi seperti ke Singapura," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pekan ini akan memanggil 7 maskapai dan Kemenhub untuk membahas harga tiket pesawat yang melambung.

Adapun ketujuh maskapai itu ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan maskapai dan regulator itu untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.

KPPU juga akan meminta informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan.

Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2024).

Selain itu, KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai.

"Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2024/04/02/121200426/sudah-penuhi-panggilan-kppu-bos-garuda-tegaskan-tidak-ada-kartel-tiket-pesawat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke