Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit (RS).

Meskipun demikian, tidak semua korban dan jenis kecelakaan lalu lintas bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan.

Dilansir akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Kamis (4/4/2024), berikut syarat kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja
  • Peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Adapun apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat, dan keluarga korban ataupun wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus laporan kepolisian.

Berikut kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara. Misalnya, balap liar, tindakan membahayakan diri sendiri dan lainnya.
  • Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).

https://money.kompas.com/read/2024/04/04/160800526/korban-kecelakaan-lalu-lintas-dijamin-bpjs-kesehatan-simak-syaratnya

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke