Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air membantah dua pegawai maskapai yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba merupakan pegawainya.

Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kedua orang yang ditangkap itu merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling).

"Keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga ground handling," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Dia menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba serta berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

"Lion Air menyerahkan kepada pihak terkait dan berwenang," kata Danang.

Dia mengungkapkan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.

Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," tuturnya.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, dua pegawai maskapai swasta yang menyelundupkan narkoba berasal dari maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan bahwa dua karyawan tersebut mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba.

"Nah terus dari karyawan Lion sendiri mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Adapun kedua karyawan yang ditangkap itu berinisial DA dan RP. Menurut Arie, keduanya sudah beroperasi kurang dari satu tahun terakhir.

Selain DA dan RP, polisi juga memburu satu buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan karyawan maskapai Lion Air.

Arie mengatakan, tiga karyawan tersebut mendapat upah Rp 10 juta setiap menyelundupkan satu kilogram narkoba.

"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram. Kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp 6 juta ada yang Rp 3 juta itu kisaran upah para tersangka," ujarnya.

"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," kata Arie lagi.

https://money.kompas.com/read/2024/04/18/220600826/lion-air-bantah-2-pegawai-yang-ditangkap-menyelundupkan-narkoba-merupakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke