Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

KOMPAS.com - Pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).

Dalam hal ini, ujar dia, Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Temuan itu disebut Budi sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ruang kosong yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra.

Penanganan judi online

Sementara itu menurut OJK, akar permasalahan maraknya judi online di Indonesia adalah pada penanganan iklan judi online yang merajalela. Pada dasarnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Kominfo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak sekali modus penawaran judi online yang muncul di media sosial, mulai dari Instagram hingga TikTok.

"Beberapa contoh modus penawaran yang menipu antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak," kata dia dalam keterangan resmi.

Tak hanya itu, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut juga menemukan metode "clickbait" lain yang menggunakan model iklan wanita atau pria berpenampilan menarik. Namun, iklan tersebut ternyata terang-terangan mempromosikan judi online.

Kiki menjelaskan, masyarakat yang telah telanjur mengakses situs judi online juga dihadapkan dengan modus penipuan demo judi slot gratis.

Modus ini memberikan fantasi, akun judi slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar. Padahal iming-iming tersebut bersifat fiktif dan tak dapat diuangkan.

"Hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna," imbuh dia.

Berdasarkan temuannya, hal yang sama juga berlaku pada bonus deposit. Angka-angka fantasi tersebut mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit.

Lebih lanjut Kiki bilang, tahun ini OJK akan meningkatkan penanganan yang berkaitan dengan judi online ini.

Sebagai contoh, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah meminta dukungan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

"Sesuai dengan kewenangan OJK, maka OJK telah menindaklanjuti permintaan blokir rekening bank sebagaimana yang dimintakan Kominfo," sebut dia.

https://money.kompas.com/read/2024/04/18/234100826/perputaran-uang-judi-online-di-ri-sampai-rp-327-triliun-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke