Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Subsidi Organik Mulai Disalurkan, Simak Rincian Alokasi Kuotannya Per Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengimbau kepada petani agar mulai menebus pupuk subsidi khususnya pupuk organik.

Apabila sebelumnya pupuk subsidi hanya diberikan untuk pupuk berjenis pupuk NPK dan pupuk urea, tahun ini pemerintah mengalokasikan 500.000 ton pupuk organik.

Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Memutuskan bahwa Kementan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah dan sebaran provinsi dengan Pupuk Organik sebesar Rp 800 per kilgram,” bunyi beleid itu dalam keputusan kedua, dikutip pada Minggu (5/5/2024). 

Berdasarkan jumlah alokasi kuotanya, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan jatah pupuk subsidi organik dibandingkan provinsi yang lain.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah kuota sebanyak 104.988 ton dan Jawa Barat sebanyak 101.005 ton.

Berikut adalah rincian alokasi kuotan Pupuk Subsidi organik yang disadur dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, Minggu (5/5/2024).

  1. Provinsi Aceh 14.643 ton
  2. Sumatera Utara 25.488 ton
  3. Sumatera Selatan 21.613 ton
  4. Sumatera Selatan 21.613 ton
  5. Lampug 33.015 ton
  6. Banten 17.333 ton
  7. Jawa Barat 101.005 ton
  8. Jawa Tengah 100.096 ton
  9. Jawa Timur 104.988 ton
  10. Kalimantan Selatan 12.778 ton
  11. Sulawesi Selatan 49.552 ton
  12. Nusa Tenggara Barat 19.489 ton

https://money.kompas.com/read/2024/05/05/112500226/pupuk-subsidi-organik-mulai-disalurkan-simak-rincian-alokasi-kuotannya-per

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke