Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sikapi Harga Gas, Asosiasi Perusahaan Gas RI Lakukan Audiensi dengan Komisi VII DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tahun depan. Hal ini mendorong Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) melakukan audiensi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Juni 2024 lalu.

Dalam audiensi ini, IPGI mengutarakan bahwa evaluasi kebijakan HGBT sangat diperlukan karena berdampak luas pada seluruh rantai suplai gas bumi, baik dari sektor hulu, midstream, maupun hilir.

"Perlu dilakukan evaluasi efektifitas HGBT, agar manfaat yang diterima pelaku usaha sektor hulu, midstream dan hilir menjadi adil. Lagi pula HGBT ini kan awalnya untuk mendorong daya saing pada 7 sektor industri," ucap Ketua umum IPGI Eddy Asmanto, melalui keterangannya, Senin (10/6/2024).

Dalam kajian IPGI, HGBT ini berdampak pada penurunan penerimaan negara di sektor hulu yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh negara di sektor hilir. Misal, kenaikan pendapatan pajak, kenaikan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga.

Data IPGI memperlihatkan, pada tahun 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan HGBT sebesar Rp 29,39 triliun, namun belum ada data kuantitatif yang menggambarkan kenaikan di sektor hilir.

"Jika kebijakan HGBT ini terus dilanjutkan, IPGI mengarapkan adanya evaluasi yang menyuruh," kata Eddy.

Dalam audiensi tersebut, Komisi VII DPR juga memiliki persepsi sama bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kebijakan HGBT. Komisi VII juga akan menindaklanjuti aspirasi IPGI dengan mitra terkait dan bila diperlukan akan dibentuk Panja HGBT.

HGBT tetap jalan

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, program subsidi gas industri atau program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih tetap berlaku selama peraturan yang memuat aturan itu masih ada.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

“Jadi kalau ada pandangan dihentikan itu menurut pandangan saya sangat tendensius kecuali kalau memang Perpresnya dicabut oleh Pak Presiden sehingga tidak ada lagi program ini,” kata Menperin beberapa waktu lalu.

Menperin bilang, program HGBT memberikan banyak dampak positif bagi 7 industri yang mendapatkan gas murah tersebut.

Hal ini kata dia, terlihat dari kinerja 7 sub sektor yang menjadi penerima gas subsidi itu memiliki kinerja yang ciamik baik dari sisi penyerapan tenaga kerjanya dan investasinya.

Adapun 7 subsektor yang mendapatkan subsidi HGBT sebesar 6 dollar AS per mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

https://money.kompas.com/read/2024/06/10/181510726/sikapi-harga-gas-asosiasi-perusahaan-gas-ri-lakukan-audiensi-dengan-komisi-vii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke