Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Organik Bersubsidi Akan Disalurkan Agustus 2024

“Kan ada proses admintratif yang harus dipenuhi karena awalnya kan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) untuk penyaluran pupuk subsidi baru terbit April kemarin. Nah ini administratifnya sudah selesai sehingga awal Agustus sudah bisa disalurkan,” ujarnya usai melakukan RDP dengan Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian Eselon I di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Rahmad berharap, dengan disalurkannya pupuk organik bersubsidi pada Agustus 2024, petani bisa memanfaatkan pupuk itu untuk masa tanam pada bulan Oktober mendatang.

“Kan pupuk organik itu dipakai sebagai dasar sebelum memulai produk yang lain sehingga nanti kalau sudah disalurkan pada masa tanam berikutnya bisa dipakai dan kita pastikan udah selesai,” jelas Rahmad.

Adapun pemerintah telah menetapkan jumlah pupuk organik bersubsidi di tahun ini sebanyak 500.000 ton.

Berdasarkan jumlah alokasi kuotanya, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan jatah pupuk organik bersubsidi dibandingkan provinsi yang lain.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah kuota sebanyak 104.988 ton dan Jawa Barat sebanyak 101.005 ton.

Berikut adalah rincian alokasi kuota pupuk organik bersubsidi yang disadur dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024:

1. Provinsi Aceh 14.643 ton
2. Sumatera Utara 25.488 ton
3. Sumatera Selatan 21.613 ton
4. Sumatera Selatan 21.613 ton
5. Lampug 33.015 ton
6. Banten 17.333 ton
7. Jawa Barat 101.005 ton
8. Jawa Tengah 100.096 ton
9. Jawa Timur 104.988 ton
10. Kalimantan Selatan 12.778 ton
11. Sulawesi Selatan 49.552 ton
12. Nusa Tenggara Barat 19.489 ton

https://money.kompas.com/read/2024/06/19/151200226/pupuk-organik-bersubsidi-akan-disalurkan-agustus-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke