Ini Alasan KPPU Jatuhkan Vonis Denda Rp 4,7 M ke PT Pelindo II
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kompas.com - 05/11/2013, 09:17 WIB
KPPU menilai PT Pelindo II telah melakukan perjanjian tertutup dengan penyewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, yang mengharuskan bongkar muat di pelabuhan dilakukan oleh PT Pelindo II.