Teror Nasabah lewat "Debt Collector", Stanchart Dihukum Rp 1 Miliar
Kompas.com - 14/08/2014, 19:44 WIB
Gara-gara menggunakan jasa debt collector guna menagih utang salah satu nasabahnya, bank asal Inggris ini harus menerima hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.