Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Nasabah lewat "Debt Collector", Stanchart Dihukum Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/08/2014, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Standard Chartered Bank (Stanchart) harus gigit jari. Gara-gara menggunakan jasa debt collector guna menagih utang salah satu nasabahnya, bank asal Inggris ini harus menerima hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula terkait perseteruan Stanchart dengan salah satu nasabahnya Victoria Silvia Beltiny. Awalnya, 2005 Victoria yang tak lain nasabah kredit tanpa agunan (KTA) mendapatkan penawaran kenaikan batas pinjaman (top up) dari Stanchart.

Terhitung 25 Juli 2005, Victoria menerima persetujuan pinjaman Rp 20 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan Rp 885.471 per bulan. Pada 4 Agustus, Victoria kembali melakukan top up dengan pinjaman awal Rp 41 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan bulan Rp 1,8 juta per bulan.

Namun, mulai Mei 2009. Victoria mulai mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran cicilan macet. Nah, permasalahan pun mulai muncul setelah Stanchart menggunakan jasa debt collector dari PT Total Target Nissin pada September 2009.

Victoria mengklaim langkah Stanchart ini telah merugikan pihaknya. Lantaran Stanchart melalui debt collector telah melakukan intimidasi, penekanan, pengancaman, dan teror.

Sang debt collector juga menyebarkan ketidakmampuan Victoria membayar utang ke teman-teman kantor sehingga Victoria menjadi malu. Para penagih utang itu juga terus menerus mengirimkan SMS dan menelepon Victoria dengan mengeluakan kata-kata kasar dan mengirimkan faksimili ke kantor Victoria.

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Victoria menyebut tindakan Stanchart menagih utang melalui debt collector merupakan perbuatan melawan hukum.

Victoria menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Gayung bersambut, PN Jaksel mengabulkan gugatannya meski sebagian yakni menghukum Stanchart dan Total Target membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tanggung renteng.

Tak terima, Stanchart mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apesnya, langkah Stanchart ini gagal dan justru PT DKI menambah hukuman Stanchart menjadi membayar ganti rugi Rp 500 juta.

Stanchart kembali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, Victoria kembali menang. MA menolak kasasi Stanchart dan kembali menambah hukuman bagi Stanchart dan Total Target membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai tindakan Stanchart melakukan penagihan kredit adalah tindakan tidak profesional karena mengutamakan penggunaan pendekatan intimidasi dan premanisme daripada pendekatan yang lain. Putusan MA itu diketok oleh Hakim Agung Abdurrahman, Syamsul Ma'arif, dan Habbiburrahman pada 3 Oktober 2013 lalu. Putusan ini baru dipublikasikan dalam laman mahkamahagung.go.id pada 12 Agustus 2014 lalu.

Atas putusan ini, kuasa hukum Stanchart Panji Prasetyo belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum mengetahui putusan kasasi ini, jadi belum bisa menanggapi," katanya kepada KONTAN, Kamis (14/8) (Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com