Pengamat: DJP Harus Klarifikasi ke Nasabah Kaya soal Peraturan Baru
Estu Suryowati
Kompas.com - 18/02/2015, 12:02 WIB
DJP diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya nasabah yang memiliki deposito di bank terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.