Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor JORR2 Dapat Fasilitas Land Capping

Kompas.com - 17/04/2008, 11:35 WIB

JAKARTA,KAMIS - Investor Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta tahap 2 (JORR2) dipastikan akan mendapatkan fasilitas pembayaran risiko kelebihan harga tanah (land capping) dari pemerintah. "Mengingat lokasinya di dalam kota kami menyadari pasti akan menemui kesulitan dalam membebaskan tanah maka pemerintah membantu melalui capping," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung sperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (17/4).

Rencana melibatkan anggaran pemerintah dalam pembebasan tanah di JORR2 telah mendapatkan persetujuan Departemen Keuangan dan saat ini tinggal menunggu tandatangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Sejauh ini dari empat investor yang akan menggarap JORR2 baru satu yang menyelesaikan pembentukan perusahaan patungan (Special Purpose Vehicle, SPV) yakni Kunciran - Serpong (konsorsium Astratel Leighton, PT.Jasa Marga Tbk, dan Trans Utama).

Sedangkan tiga lainnya Cengkareng - Kunciran (konsorsium Cahaya Mata Serawak, PT.Jasa Marga Tbk, PT. Wijaya Karya Tbk, PT.Nindya Karya, dan PT.Istaka Karya), Serpong-Cinere (PT.Thiess dan PT.Waskita Karya) dan Cimanggis-Cibitung (konsorsium Plus - Bakrie Global) tengah proses membentuk SPV.

Empat ruas JORR2 merupakan bagian dari 28 ruas tol lainnya yang mendapatkan fasilitas land capping pemerintah dan saat ini landasan hukumnya tengah disiapkan Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI). "Saat ini KKPPI tengah membahas batas atas dari kebijakan land capping karena sekalipun pemerintah menanggung kenaikan harga tanah apabila terjadi kelebihan sampai 110 persen, hanya saja sampai berapa persen saat ini masih dibahas," katanya.

BPJT, lanjutnya, mengusulkan batas atas ini dihitung berdasarkan FIRR (Financial Internal Rate of Return) 12 persen atau turun 4 persen dari FIRR yang disepakati dalam PPJT awal. "Namun apabila ternyata harga tanah di atas batas atas maka ada dua opsi yang ditawarkan kepada investor pertama diminta untuk mundur untuk kemudian diambil alih pemerintah atau menambah kelebihan batas atas dari dananya sendiri," jelas Nurdin.

Terkait dengan kasus naiknya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) seperti dalam kasus tol Depok - Antasari, Nurdin mengatakan, Ditjen Pajak telah sepakat untuk mengendalikannya apabila terkait dengan fasilitas umum termasuk jalan tol. Saat ini tengah dibahas mengenai NJOP melalui workshop yang diselenggarakan KKPPI bertempat di Hotel Grand Melia serta dihadiri pihak Ditjen Pajak yang menyampaikan komitmennya untuk mengendalikan NJOP.

Nurdin mengatakan, cara menghitung FIRR masing-masing investor berbeda tergantung pada tingkat resikonya termasuk jumlah lalulintas bahkan investor asing biasanya memasukan country risk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com