Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan dan Kepala Dinas Dibekuk Saat Judi

Kompas.com - 26/05/2008, 12:34 WIB

KEFAMENANU -- Dua anggota DPRD Kabupaten TTU, Yosep Hani dan Hulbertus Kun Bana, SH, berikut dua pejabat Pemkab TTU, Marselus Afoan (Plt. Kadispenda TTU) dan Ody Sila (Plt. Kadis Pertambangan dan Energi TTU), tertangkap tangan sedang berjudi kartu di Toko Frawijaya, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Minggu (25/5). Turut dibekuk seorang pria  bernama Ing.

Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTU. Sampai pukul 21.30 Wita, pemeriksaan masih terus berlangsung. Kapolres TTU, AKBP H. Abdul Syukur, yang dihubungi melalui Wakapolres TTU, Kompol Agus Wibowo, membenarkan adanya peristiwa itu.

"Memang ada informasi itu (penangkapan). Tapi saya sedang mengikuti sebuah acara. Saya belum tahu kronologinya. Silahkan kontak ke piket Polres TTU. Jadi saya belum bisa menjelaskan kepada Anda," kata Wibowo melalui telepon genggamnya, ketika dihubungi Minggu malam.

 Kasatreskrim Polres TTU, AKP Giyarto, yang dihubungi melalui telepon genggamnya tidak ditanggapi. Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Talan, S.Sos, yang dihubungi terpisah, Minggu malam, membenarkan penangkapan dua anggota Dewan dan dua pejabat Pemkab TTU itu. "Saya sudah telepon Wakapolres TTU. Beliau membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saya kaget dan sangat menyesalkan kasus itu. Saya minta semua wartawan tidak boleh diam. Harus ditulis. Besok akan saya cari koran Anda," kata Talan dengan nada emosional.

 Ditanya apa tindakannya, Talan mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi. "Anda boleh tulis besar-besar bahwa dengan rasa sangat sakit hati, saya mempersilakan polisi memeriksa mereka. Jika terbukti harus dibawa ke pengadilan. Nanti bila sudah diputuskan di pengadilan, pasti akan saya proses agar mereka dipecat," tandas Talan.
Sementara seorang anggota Reskrim Polres TTU, yang dihubungi lewat telepon genggamnya, membenarkan penangkapan tersebut. "Para tersangka ditangkap di Toko Frawijaya, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kefamenanu Tengah, sekitar pukul 17.00 Wita," jelasnya minta namanya tidak boleh ditulis.

Mereka yang ditangkap, paparnya, adalah dua anggota DPRD Kabupaten TTU, Yosep Hani, Hubertus Kun Bana, S.H, ditambah dua pejabat, yaitu Plt. Kadis Penda, Marselus Afoan, dan Plt. Kadis Pertambangan dan Energi, Ody Sila. "Turut ditangkap seorang pria bernama Ing. Barang bukti kartu dan uang sudah diamankan," jelasnya tanpa merinci berapa jumlah uang yang disita.

Salah seorang tersangka, Ody Sila, yang dihubungi lewat telepon genggamnya membantah keras jika mereka tertangkap tangan sedang berjudi. "Kami diundang ke Toko Frawijaya untuk ikut acara pesta. Kami minum-minum sedikit. Lalu untuk gagah-gagahan, kami main kartu. Tapi kami tidak taruhan uang. Saya keluarkan uang Rp 150 ribu untuk beli lagi minuman. Tapi polisi datang tangkap kami dan sita uang itu," jelas Sila. Ia mengaku sedang diperiksa di Mapolres TTU bersama empat orang temannya.

Dikatakannya, acara minum-minum itu juga sudah berlangsung sejak Sabtu malam. Ditanya, kenapa ia harus beli minuman, padahal ia diundang untuk ikut acara pesta, Sila tidak mau menjelaskan lagi. Ia minta agar wartawan menemuinya di ruang pemeriksaan. (ade)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com