JAKARTA, RABU - Hari ini (18/6) adalah hari yang mendebarkan bagi para operator telepon seluler di Tanah Air. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan dugaan praktik kartel di bisnis layanan pesan singkat atau short message service (SMS). Yang menjadi tertuduh adalah sembilan perusahaan operator.
Tiga anggota majelis KPPU akan menggelar sidang putusan pada hari ini. Dedie S Martadisastra akan memimpin persidangan, dangan diikuti dua anggota, yakni M Nawir Messi dan Erwin Syahril. "Rabu ini kami memang akan memutuskan," kata Dedie, ketua Majelis KPPU, Selasa (17/6).
Dalam kasus ini, KPPU menuduh sembilan operator seluler telah melakukan praktik kartel layanan pesan singkat sejak tahun 2004 hingga 2007. Mereka adalah PT Indosat (Satelindo), PT Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (operator Flexi Telkom), dan PT Bakrie Telecom (Esia). Kemudian, PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), PT Smart Telecom (Smart), PT Hutchison CP Telecomunication (Three), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). "Sementara ini sembilan operator terindikasi kuat melakukan kartel SMS," kata Dedie.
Namun, ia mengakui, dari hasil pemeriksaan lanjutan hanya enam operator yang diduga kuat melakukan kartel. Mereka adalah XL, Telkomsel, Telkom, Esia, Fren, dan Smart. Sedangkan tiga operator lainnya, yakni Indosat, Three, dan NTS, tidak terbukti melakukan kartel. "Itu kesimpulan kami dalam pemeriksaan lanjutan," tutur Dedie. Biasanya hasil pemeriksaan lanjutan itu menjadi dasar kuat di persidangan.
Denda yang dikenai bisa mencapai Rp 25 miliar Dugaan kartel oleh operator seluler tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan Pasal 47 dan 48 UU No 5/1999, pelanggaran pasal itu terancam denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. "Sanksinya kita lihat hasil persidangan saja," kata Dedie.
Direktur Utama PT Indosat Tbk Johny Swandi Sjam sejak awal optimistis tudingan terhadap perusahaanya tak akan terbukti. Karena selama ini tak pernah ada perjanjian maupun mengikuti perjanjian kartel SMS. "Soal tarif, selama ini kami menerapkan kebijakan sendiri bukan ikut-ikutan operator lain," tegasnya.
Vice Presiden Public & Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia juga membantah tuduhan KPPU yang menyatakan Telkom ikut terlibat dalam kartel SMS. "Tidak ada kartel, tarif itu sudah terjadi karena mekanisme pasar," kata Eddy. (Adi Wikanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.