Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Impor Udang Diperpanjang

Kompas.com - 29/06/2008, 10:31 WIB

 

JAKARTA, MINGGU - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang larangan impor udang guna mencegah masuknya penyakit udang agar budidaya udang nasional berjalan baik.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2008 dan Nomor PB.01/MEN/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia, Pemerintah memutuskan larangan impor udang vannamei berupa beku dan segar termasuk dalam bentuk olahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Menurut Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Saut P Hutagalung, di Jakarta, Minggu, larangan tersebut merupakan perpanjangan dari Peraturan Bersama (PB) kedua Menteri tanggal 29 Desember 2007 yang juga melarang impor udang vannamei.   

Dia mengatakan PB tahun 2008 dikeluarkan setelah dilakukan pembahasan secara intensif yang melibatkan antara lain Depdag, Shrimp Club Indonesia (SCI) yang mewakili produsen udang, Asosiasi Pengusaha Cold Storage Indonesia (APCI) yang mewakili industri pengolahan udang, perwakilan Ditjen Bea Cukai dan DKP.

"Berbagai kepentingan dipertimbangkan dengan seksama baik kepentingan nasional berupa kepentingan usaha budidaya dan kebutuhan industri pengolahan maupun ketentuan perdagangan intrnasional," katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya larangan impor udang selama enam  bulan itu dapat memberi kesempatan yang lebih baik bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha tambak dalam menangani penyakit udang yang di dalam negeri juga masih belum tuntas. "Perkembangan penyakit akan terus dipantau termasuk melalui organisasi regional maupun internasional," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap udang jenis lain yang tidak dilarang impornya, akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terutama di pelabuhan masuk guna memenuhi standar mutu produk yang aman dikonsumsi melalui sertifikat kesehatan.

Selain itu, menurut dia, produk juga harus dilengkapi dengan surat keterangan asal (country of origin certificate/COO) atau SKA). Sesuai dengan ketentuan ketertelusuran (traceability) dalam perdagangan produk perikanan yang diterapkan semakin luas untuk memasuki pasar Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Misalnya, ia mengatakan, pada saat produk bekas impor akan direekspor ke negara lain, maka harus dilengkapi dengan COO yang benar, yakni COO negara bekas eksportir awal yang berarti bukan dari Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com