Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Kompas.com - 12/07/2008, 16:20 WIB

JAKARTA, SABTU-Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh, yang terdiri atas wakil dari sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah, akhirnya menyepakati peningkatan Panghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,84 juta per tahun.

Ini ditetapkan karena DPR dan pemerintah ingin memberikan insentif yang maksimal pada wajib pajak berpenghasilan rendah agar mampu mengembangkan usahanya. Anggota Panitia Kerja RUU PPh Dradjad H Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (12/7).

PTKP merupakan batas penghasilan yang diperbolehkan untuk dibebani PPh oleh pemerintah. Jadi dengan keputusan baru ini , semua orang yang memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp 15,84 juta per tahun tidak akan ditagih PPh. Namun, jika wajib pajak memperoleh penghasilan Rp 20 juta per tahun, maka petugas pajak akan mengenakan PPh atas selisihnya, yakni Rp 4,16 juta (Rp 20 juta-Rp 15,84 juta).

Dalam kesepakatan Panitia Kerja RUU PPh itu ditetapkan juga peningkatan PTKP tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin dari Rp 1,2 juta per tahun menjadi Rp 1,32 juta per tahun. PTKP tambahan itu adalah PTKP yang diperhitungkan untuk istri dan anak (maksimal yang ditanggung tiga orang), yakni masing-masing menjadi Rp 1,32 juta per tahun.

"Jika yang bekerja dan mendapatkan penghasilannya adalah istri, maka PTKP (utamanya) diperhitungkan untuk istri, dan PTKP tambahannya diperhitungkan untuk suami," ujar Dradjad.

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka aturan tentang PTKP lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 tahun 2005 dinyatakan tidak akan berlaku lagi. Ketentuan ini akan berlaku setelah RUU PPh disahkan sebagai UU.  (OIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com