Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Rp 10 Juta, Bisa Jadi Perusahaan Penerbit Sukuk

Kompas.com - 18/07/2008, 15:16 WIB

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki

JAKARTA,JUMAT - Perusahaan penerbit sukuk pemerintah hanya membutuhkan modal awal sebesar Rp 10 juta pada saat pendiriannya nanti. Ini dimungkinkan karena perusahaan penerbit sukuk ini tidak tunduk pada undang-undang perusahaan terbatas atau bahkan undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, meskipun didirikan oleh pemerintah. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (18/7).

Menurut Rahmat, ketentuan modal awal perusahaan penerbit sukuk tersebut akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembentukan perusahaan penerbit sukuk. RPP tersebut saat ini dalam status dikembalikan dari Sekretaris Negara (Setneg) kepada penyusun awalnya, yakni Departemen Keuangan. Menurut rencana, RPP tersebut akan dikembalikan lagi oleh Departemen Keuangan kepada Setneg Jumat sore ini.

"Kemudian, nanti akan dimintakan untuk segera ditandatangani oleh presiden. Mudah-mudahan sudah dapat ditandatangani pada akhir bulan ini atau awal bulan depan. Namun yang jelas pada pertengahan Agustus 2008 harus sudah ditandatangani RPP-nya," ujar Rahmat.

Sukuk pemerintah akan diterbitkan pada 28 Agustus 2008. Pemerintah sudah mempersiapkan aset negara yang akan dijadikan sebagai jamina dalam penerbitan sukuk tersebut senilai Rp 18,2 triliun. Namun, nilai sukuk yang akan diterbitkan akan sangat ditentukan oleh minat pasar, namun yang jelas nilainya tidak boleh melampaui nilai aset yang dijaminkan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com