Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mengklaim PTKP Indonesia Terbesar di Kawasan

Kompas.com - 21/07/2008, 17:34 WIB

JAKARTA, SENIN-Pemerintah mengklaim nilai Penerimaan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang digunakan dalam undang-undang Pajak Penghasilan atau PPh yang baru sebagai PTKP terbesar di kawasan. Itu dimungkinkan karena PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun itu setara dengan 73 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB per kapita. Jika dibandingkan dengan China sekalipun, yang mencapai 5,7 persen terhadap PDB per kapita, PTKP Indonesia masih lebih besar.

"Banyak orang di Indonesia yang menganggap bahwa PTKP itu harus setara dengan beban kebutuhan dasar. Itu salah. Tidak mungkin, karena pengalaman di negara lain pun tidak seperti itu," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7).  

Menurut Darmin, saat ini, Malaysia menerapkan PTKP yang setara dengan 17,78 persen. Sementara Filipina hanya 13,8 persen terhadap PDB per kapitanya. Bandingkan dengan Indonesia yang sudah mencapai 73 persen terhadap PDB per kapita.

Sebagai ilustrasi, PTKP di Amerika Serikat itu 37.000 dollar AS per tahun atau sekitar 20 persen terhadap PDB per kapitanya. Jika dibagi 12 bulan, artinya setiap bulan ada penghasilan sebesar 620 dollar AS yang memotong Penghasilan Kena Pajak (PKP).

"Apakah dengan 620 dollar AS orang di Amerika Serikat bisa hidup? Tidak. Mereka bisa kedinginan dengan penghasilan 620 dollar AS itu. Jadi tidak ada hubungan antara PTKP dengan kebutuhan dasar manusia," ujar Darmin. (OIN)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com