JAKARTA,KAMIS - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, Qatar Telecom (QTel) hanya dapat membeli saham Indosat di publik maksimal 8,2 persen. "Ada peraturan sektoral yang membatasi itu, jadi tidak bisa lebih dari 8,2 persen," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (24/7).
Fuad menegaskan QTel tidak boleh melanggar peraturan sektor telekomunikasi yang menetapkan perusahaan asing hanya boleh memiliki 49 persen saham perusahaan nasional. "Kita harus ikut mengamankan kebijakan sektoral yang terkait kepentingan nasional" katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan presiden tentang daftar negatif investasi, perusahaan asing hanya boleh memiliki 49 persen saham perusahaan nasional.
Saat ini Qtel memiliki 40,8 persen saham Indosat. "Karena itu mereka hanya dapat menambah kepemilikannya lagi maksimal 8,2 persen. Peraturan Presiden lebih tinggi kedudukannya dari peraturan pasar modal," ujarnya.
Menanggapi adanya kerja sama antara QTel dengan pengusaha nasional Rahmat Gobel, yang diduga untuk memperbesar porsi kepemilikan Qtel lebih dari 49 persen di Indosat, Fuad mengakui belum tahu persis bentuk kerja sama diantara keduanya. "Kami tidak mempermasalahkan kerjasama itu, namun kerja sama itu tidak akan pernah membuat Qtel dapat memiliki saham Indosat lebih dari 49 persen," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.