Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Benahi Aturan Royalti Batu Bara

Kompas.com - 14/08/2008, 14:49 WIB

Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto

JAKARTA, KAMIS -  Selepas kisruh tunggakan penyelesaian pembayaran royalti oleh enam perusahaan pertambangan batu bara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah bakal membenahi sejumlah ketentuan atau payung hukum berkait pembayaran royalti
perusahaan pertambangan batu bara.

"Kekurangan di dalam pelaksanaan praktek kontrak itu yang sekarang akan kita benahi. Saya rasa spirit dan tujuan baik dari pengusaha maupun pemerintah sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/8).

Menkeu menyatakan, saat ini yang dilakoni pihaknya adalah membuat mekanisme supaya kontrak itu berjalan penuh sehingga pengusaha memiliki kepastian hukum dan negara tidak ada yang dirugikan. Baik pengusaha, dan pemerintah berkehendak agar masalah ini dituntaskan sesuai kontrak yang ada.

"Jadi saya kira sudah clear. Semua dikembalikan kepada kontraknya. Kita lihat kontrak di generasi pertama, apa-apa yang memang sudah diputuskan di sana dan memang selama ini prakteknya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, atas kisruh berkepanjangan antara pengusaha batu bara dan pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun akhirnya turun tangan. Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8) kemarin, Presiden Yudhoyono memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro untuk menerima laporan kasus penahanan pembayaran royalti oleh enam perusahaan pertambangan batu bara.

Dari data departemen ESDM, keenam perusahaan batu bara telah menahan royalti selama periode 2001-2005 senilai Rp 3,8 triliun. Ditambah pada periode 2005-2007, perusahaan tambang yang juga menyeret sejumlah perusahaan grup Bakrie ini menahan royalti mencapai Rp 7 triliun.

Atas penunggakan pembayaran royalti ini, pemerintah melalui departemen ESDM menyerahkan masalah itu ke Panitia Urusan Piutang Tata Usaha Negara (PUPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com