Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Tolak Aturan Genset

Kompas.com - 19/08/2008, 16:36 WIB
Editor

JAKARTA, SELASA — Pemilik mal dan pusat perbelanjaan menolak surat edaran PT PLN yang meminta pengelola mal, perkantoran, dan hotel menggunakan genset dua kali seminggu. "Surat PLN itu disebarkan ke mal, Rabu (13/8), ada keharusan menggunakan genset pada pukul 17.00-22.00 dan untuk perkantoran pukul 13.00-18.00, kami maunya ini diubah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stevanus Ridwan seusai rapat bersama PLN dan Departemen Perdagangan di Jakarta, Selasa (19/8).
    
Menurut dia, para pengusaha tidak keberatan diwajibkan menghemat konsumsi listrik minimal 10 persen asalkan tidak ada kewajiban menggunakan genset. "Semua sudah setuju penghematan minimal 10 persen, kalau gagal mencapai penghematan sebesar itu baru diwajibkan menggunakan genset tidak apa-apa," ujarnya.
    
Stevanus mengkritik beredarnya surat edaran PLN tentang penggunaan genset yang diterbitkan sebelum SKB ditandatangani. "Kok bisa, makanya kita minta surat itu dibatalkan," tegasnya.
    
Stevanus menjelaskan, penggunaan genset dua kali dalam seminggu akan sangat merugikan pengusaha mengingat biayanya yang tinggi. "Biayanya terlalu tinggi, mulai dari ratusan juta sampai miliaran, siapa yang mau bayar," tanyanya.
    
Biaya penggunaan genset selama lima jam per bulan diperkirakan sekitar Rp 135 juta, sementara satu gedung bisa menggunakan lebih dari satu genset. "Nanti akan ada pembahasan lanjutan, kita minta PLN mengubah ini. Kalau tidak kita akan adakan konferensi pers besar melibatkan semua asosiasi dan ada tim pengacara kita," katanya. 

Dalam surat Direktur PLN Jawa Madura Bali Murtaqi Syamsudin kepada General Manager Distribusi Jawa Bali disebutkan, pelanggan hotel dan mal yang beroperasi pada pukul 07.00-22.00 wajib menggunakan genset selama dua kali seminggu pada pukul 17.00-22.00.

Perkantoran swasta dan pusat belanja yang beroperasi pukul 07.00-18.00 wajib menggunakan genset pada pukul 13.00-18.00 selama dua kali seminggu. Kebijakan PLN itu ditargetkan terlaksana pada 25 Agustus 2008 dan bagi pelanggan yang tidak bersedia melaksanakannya akan dikenai sanksi berupa pengurangan pasokan listrik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Kena 'Jebakan' Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Jangan Sampai Kena "Jebakan" Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Whats New
Belum Ada yang Beli, Pesawat Airbus A220 Tak Dilirik Maskapai RI?

Belum Ada yang Beli, Pesawat Airbus A220 Tak Dilirik Maskapai RI?

Whats New
BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Whats New
Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Whats New
Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai pada Jam Sibuk

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai pada Jam Sibuk

Whats New
Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha 'Meroket' 399 Persen Kuartal I-2023

Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha "Meroket" 399 Persen Kuartal I-2023

Whats New
Catat, 5 Emiten Ini 'Cum Date' Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Catat, 5 Emiten Ini "Cum Date" Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Whats New
Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potensi Gagal Bayar Utang AS

Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potensi Gagal Bayar Utang AS

Whats New
Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Whats New
Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Rilis
Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+