Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Tolak Aturan Genset

Kompas.com - 19/08/2008, 16:36 WIB

JAKARTA, SELASA — Pemilik mal dan pusat perbelanjaan menolak surat edaran PT PLN yang meminta pengelola mal, perkantoran, dan hotel menggunakan genset dua kali seminggu. "Surat PLN itu disebarkan ke mal, Rabu (13/8), ada keharusan menggunakan genset pada pukul 17.00-22.00 dan untuk perkantoran pukul 13.00-18.00, kami maunya ini diubah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stevanus Ridwan seusai rapat bersama PLN dan Departemen Perdagangan di Jakarta, Selasa (19/8).
    
Menurut dia, para pengusaha tidak keberatan diwajibkan menghemat konsumsi listrik minimal 10 persen asalkan tidak ada kewajiban menggunakan genset. "Semua sudah setuju penghematan minimal 10 persen, kalau gagal mencapai penghematan sebesar itu baru diwajibkan menggunakan genset tidak apa-apa," ujarnya.
    
Stevanus mengkritik beredarnya surat edaran PLN tentang penggunaan genset yang diterbitkan sebelum SKB ditandatangani. "Kok bisa, makanya kita minta surat itu dibatalkan," tegasnya.
    
Stevanus menjelaskan, penggunaan genset dua kali dalam seminggu akan sangat merugikan pengusaha mengingat biayanya yang tinggi. "Biayanya terlalu tinggi, mulai dari ratusan juta sampai miliaran, siapa yang mau bayar," tanyanya.
    
Biaya penggunaan genset selama lima jam per bulan diperkirakan sekitar Rp 135 juta, sementara satu gedung bisa menggunakan lebih dari satu genset. "Nanti akan ada pembahasan lanjutan, kita minta PLN mengubah ini. Kalau tidak kita akan adakan konferensi pers besar melibatkan semua asosiasi dan ada tim pengacara kita," katanya. 

Dalam surat Direktur PLN Jawa Madura Bali Murtaqi Syamsudin kepada General Manager Distribusi Jawa Bali disebutkan, pelanggan hotel dan mal yang beroperasi pada pukul 07.00-22.00 wajib menggunakan genset selama dua kali seminggu pada pukul 17.00-22.00.

Perkantoran swasta dan pusat belanja yang beroperasi pukul 07.00-18.00 wajib menggunakan genset pada pukul 13.00-18.00 selama dua kali seminggu. Kebijakan PLN itu ditargetkan terlaksana pada 25 Agustus 2008 dan bagi pelanggan yang tidak bersedia melaksanakannya akan dikenai sanksi berupa pengurangan pasokan listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com