Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KA Bantah Naikkan Tarif Lebaran

Kompas.com - 27/08/2008, 07:40 WIB

Laporan wartawan Persda Network, Hendra Gunawan

SOLO, RABU - PT Kereta Api (KA) membantah telah menaikkan tarif kereta menjelang Lebaran 2008. Harga tiket komersial (bisnis dan eksklusif) yang diberlakukan dianggap tidak melewati batas tarif atas.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi dalam perjalanan di atas kereta Argo Lawu saat meninjau kesiapan transportasi menjelang Lebaran, Selasa (26/8) tengah malam. "Kita tidak menaikkan tarif, tapi harga tiket memang dinaikkan pada batas tarif atas," kata Ronny.

Dia menjelaskan, PT KA sebelumnya memang mengambil kebijakan menjual tiket pada sekitar batas tarif bawah sehingga harganya pun murah. Sebagai contohnya, tiket untuk kereta Argo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya dijual sekitar Rp 300 ribuan. Namun menjelang Lebaran, harganya meningkat menjadi Rp 450 ribu. Kenaikan harga tiket ini diprotes oleh konsumen yang kaget
terhadap perubahan harga yang drastis.

"Wajar dong pada masa peak season (saat banyak penumpang) kita menaikkan harganya. PT KA kan ingin mendapatkan keuntungan juga. Selama ini pada saat harga tiket pesawat murah, tiket kereta juga sangat murah, sekarang ketika tiket pesawat sampai jutaan, boleh dong kita naikkan juga," ujarnya.

Menurutnya, dari naiknya harga tiket ke batas tarif atas tersebut, hasilnya akan dikompensasikan pada peningkatan pelayanan. Misalnya perbaikan stasiun kereta api di sejumlah tempat. Peningkatan pelayanan secara langsung? "Penumpang akan mendapatkan tajil saat buka puasa dan makan saat sahur," tandasnya.

Ronny menjelaskan, perubahan harga tiket pada tarif batas atas ini tidak diikuti dengan harga tiket pada tarif ekonomi. Harga KA ekonomi dipastikan tetap karena tidak mempunyai batas tarif atas dan bawah. Dari 223 kereta yang beroperasi menjelang Lebaran, 70 persennya adalah KA ekonomi.

Sementara Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub, Wendy Aritenang Yazid mengatakan, kenaikan harga tiket pada masa peak season diperbolehkan selama tidak melebihi batas tarif atas. "Itu sah saja," kata Wendy di tempat yang sama.

Wendy menjelaskan, tarif batas atas KA telah ditetapkan oleh otoritas yang menangani perkeretaapian dengan dasar PT KA tidak mengambil untung terlalu banyak. "Dengan batas itu, PT KA tidak mendapatkan untung dua kali lipat, tapi keuntungan secukupnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com