Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Saya Kira Itu Pendapatan Negara Bukan Pajak

Kompas.com - 16/10/2008, 11:59 WIB

JAKARTA, KAMIS - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalata, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan liar di instansinya. Awalnya, dia menduga pungutan itu adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Pada beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh Departemen Hukum dan HAM. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pada biaya akses fee dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendirian dan penetapan badan hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Adminisrasi Hukum Umum (AHU) senilai lebih dari Rp 400 miliar.

"Sebagai manusia, saya baru tahu tentang permasalahan ini. Karena prinsipnya, semua pungutan yang dipungut atas kewenangan negara harus masuk ke negara. Itulah sebabnya, dulu sistem foto terpadu di sini yang dikelola swasta pada saat membuat paspor, saya hentikan. Saya masukan ke negara. Saya tidak tahu ini. Saya pikir, ini PNBP dulu. Tapi yaa, karena sudah ditangani Kejaksaan, ya silahkan Kejaksaan masuk," ujar Andi ketika ditemui di Graha Pengayoman Depkumham, Kamis (16/10).

Andi menegaskan akan terbuka terhadap penyelidikan kasus itu. Menurut Andi, pihaknya sedang mengkaji temuan Kejagung tersebut. "Saya sudah minta dirjen dan sekjen untuk mengkaji kenapa barang itu ada. Apa dasarnya dan sebagai menteri tentu saya tidak bisa mengelak," jelas Andi.

Masalah penonaktifan oknum yang terkait kasus tersebut, Andi mengaku belum bisa memutuskan. Sebab, lanjut dia, timnya sedang melakukan pengkajian terhadap dugaan korupsi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com